|
Written by Administrator
|
TUGAS DAN FUNGSI BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan. BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :
-
Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
-
Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
-
Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
-
Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
-
Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
-
Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
-
Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
-
Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
-
Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
-
Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
-
Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
-
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
-
Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
-
Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
-
Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
-
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
-
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
-
Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
|
|
Last Updated on Wednesday, 19 May 2010 01:48 |